JRS Akhirnya Dijemput Paksa, Dia Tak Melawan, HH Siap-siap Saja
Sabtu, 24 Juli 2021 – 11:22 WIB
Dia juga menyampaikan bahwa tim Kejati Maluku juga akan segera menjemput paksa pria berinisial HH, tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Tersangka berinisial HH ini akan dimasukan dalam DPO jaksa dan selanjutnya Kejati Maluku akan melakukan koordinasi untuk menjemput paksa yang bersangkutan," pungkas Kajati Maluku Rorogo Zega. (antara/jpnn)
Penyidik Kejati Maluku akhirnya menjemput paksa seorang wanita berinisial JRS lantaran sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan