JS Prabowo Jadi Bagian Rezim Jokowi, TB Hasanuddin: Apa Tidak Malu?
Hasanuddin mengungkapkan, pengangkatan pejabat di lingkungan KKIP diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang dilengkapi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretatiat KKIP.
Sementara itu, aturan mengenai posisi Sekretaris KKIP sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2012 diatur lebih lanjut dalam Perpres 59 Tahun 2013.
Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres tersebu menjelaskan bahwa Sekretaris KKIP adalah wakil menteri pertahanan atau yang ditunjuk oleh ketua KKIP.
Kemudian Perpres 59 Tahun 2013 juga mengatur tentang jabatan Ketua Pelaksana KKIP yang memiliki tugas dalam mengoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang-bidang KKIP.
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan itu diatur di dalam Perpres 59 pada Pasal 12 yang menjelaskan bahwa Ketua Harian (Menhan) mengangkat dan memberhentikan Ketua Tim Pelaksana KKIP.
"Pengangkatan Suryo Prabowo sah-sah saja sudah sesuai UU. Jadi secara hukum dan aturan tak ada masalah, tetapi kalau dahulu beliau kerap mengkritisi pemerintah dengan keras kemudian sekarang masuk KKIP, apa tidak malu? Kalau saya sih, maaf kalau saya bakal menolak jabatan itu, ini menyangkut harga diri lah," tandas dia. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
JS Prabowo menjabat di KKIP bersama Wamenhan Sakti Wahyu Trenggono. JS Prabowo akan membantu Kementerian Pertahanan merumuskan industri pertahanan di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya