Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis

jpnn.com - MATARAM - Pilkada Serentak 2024 akan digelar November mendatang.
Penjabat Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, M. Juaini Taofik, mengingatkan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan untuk tetap netral dalam pesta demokrasi itu.
"Hati-hati menjelang pilkada, jangan masuk ke politik praktis," kata Juaini pada acara penyerahan SK PPPK untuk yang lulus seleksi 2023 di Mataram, NTB, Selasa (30/4).
Menurut Taufik, pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK sama-sama sebagai pelaksana kebijakan atau aparatur sipil negara (ASN).
Oleh karena itu, para PPPK diharapkan untuk bersikap netral, mengingat sebentar lagi dilaksanakan pilkada baik itu untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Timur serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB.
Dia mengatakan bahwa posisi PPPK sudah setara dengan PNS, sehingga harus mengikuti aturan dan larangan yang berlaku, dengan cara tidak ikut dalam proses kampanye calon kepala daerah.
"Tidak turut mempromosikan calon di media sosial, dan tidak menggunakan atribut yang memihak pada salah satu calon," ungkap Juaini.
Dia juga mengharapkan dengan adanya status PPPK ini akan menjadi solusi bagi para tenaga honorer, sekaligus motivasi bagi guru dalam menjalankan peran sebaik mungkin, serta terus meningkatkan kompetensi dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Pj Bupati Lombok Timur M. Juaini Taofik mengingatkan PPPK untuk berhati-hati menjelang pilkada dan jangan masuk ke politik praktis.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA