Jual 1 Kilogram Sabu-Sabu, Brigadir WSS Ditangkap Polda Sumut

Jual 1 Kilogram Sabu-Sabu, Brigadir WSS Ditangkap Polda Sumut
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, MEDAN - Brigadir WSS yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, dibekuk jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Oknum anggota Polri itu ditangkap atas dugaan kepemilikan 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

WSS diciduk setelah dua kurirnya berinisial MPM dan P terlebih dahulu tertangkap tangan menjual barang bukti narkotika tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan pengungkapan tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut dilakukan dengan cara penyamaran.

Penangkapan awal terjadi pada Kamis (22/4) pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur.

Petugas mengamankan tersangka MPM dan P beserta barang bukti 1 kilogram sabu-sabu

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari Brigadir WSS," katanya dikonfirmasi Kamis (29/5) malam.

Kemudian, pada Jumat (23/4), petugas melakukan penangkapan terhadap WSS dan melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kecamatan Medan Johor.

Brigadir WSS yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polsek Sunggal, Polrestabes Medan ditangkap Polda Sumut, atas kepemilikan 1 kilogram sabu-sabu. Dua kurirnya ditangkap terlebih dahulu. Satu orang buron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News