Jual 150 Hektare Kawasan Hutan Lindung, Kades dan Sekdes di Riau Ditangkap Polisi

Jual 150 Hektare Kawasan Hutan Lindung, Kades dan Sekdes di Riau Ditangkap Polisi
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar. Foto: source for jpnn

Para tersangka menerbitkan 75 persil sporadik sebagai dasar penjualan lahan, yang rencananya akan ditanami kelapa sawit oleh pembeli.

“Awalnya, pelaku Usman dan Nuriman membayar Rp 600 juta kepada Sekdes Waryono. Namun, setelah Waryono kabur, pembayaran sisanya sebesar Rp 1,05 miliar dilakukan kepada Zulkarnaen, sehingga total transaksi mencapai Rp 1,875 miliar,” ungkap Fahrian.

Selain menerbitkan sporadik, Zulkarnaen juga mengeluarkan surat perintah kerja yang digunakan Junaidi untuk membuka akses jalan di kawasan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 angka 19 juncto Pasal 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 16 Tahun 2023.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

“Kami akan terus menindak praktik perambahan hutan yang melanggar hukum serta mengancam kelestarian lingkungan di Riau, khususnya wilayah hukum Polres Inhu,” tegas Fahrian. (mcr36/jpnn)

Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap Kepala Desa (Kades) Siambul Zulkarnaen dan Sekdes Waryono atas dugaan penjualan 150 hektare kawasan hutan.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News