Jual ABG, Cewek Tomboy Divonis Setahun 8 Bulan
Jumat, 15 Maret 2013 – 07:46 WIB

Jual ABG, Cewek Tomboy Divonis Setahun 8 Bulan
MEDAN- Sheila Anggun Said alias Ella (22), cewek berpenampilan tomboy menjalani sidang di Pengadilan Negeri dalam perkara perdagangan orang (traffiking), Kamis (14/3), kemarin. Putusan yang dijatuhkan kepada Sheila, lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya jaksa menuntut Sheila dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp1 juta dan subsider tiga bulan kurungan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/2). Jaksa menilai dia bersalah karena menjual teman wanitanya kepada lelaki hidung belang.
"Menyatakan terdakwa Sheila bersalah melanggar Pasal 88 UU RI No.23 Perlindungan Anak. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sheila Anggun Said dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp1 juta, apabila tidak membayar denda tersebut dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka diganti dengan hukuman tambahan tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Agus Setiawan.
Baca Juga:
Majelis hakim menyatakan adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Sheila karena perbuatannya cukup meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Sheila tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga:
MEDAN- Sheila Anggun Said alias Ella (22), cewek berpenampilan tomboy menjalani sidang di Pengadilan Negeri dalam perkara perdagangan orang (traffiking),
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir