Jual ABG, Cewek Tomboy Divonis Setahun 8 Bulan

Jual ABG, Cewek Tomboy Divonis Setahun 8 Bulan
Jual ABG, Cewek Tomboy Divonis Setahun 8 Bulan
Saat itu, dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa pengganti, Irma, terdakwa dinyatakan telah melanggar  Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Jaksa memaparkan, Sheila terbukti menjual teman wanitanya yang berinisial PRDA yang masih di bawah umur kepada sejumlah pria hidung belang.

Sheila membanderol pacarnya itu sebesar Rp500 ribu sekali kencan dan menikmati hasil penjualan korban untuk biaya hidup sehari-hari. Kasus ini terungkap setelah PRDA tidak pulang ke rumah sejak Mei 2012. Orang tuanya pun melapor ke Polresta Medan pada 15 Juli 2012.

Setelah keberadaan PRDA diketahui,  personel Polresta Medan pun melakukan penyamaran. Dia berpura-pura untuk mem-booking ABG itu melalui perantara seorang pria yang disebut sebagai Bang Toga (DPO).

MEDAN- Sheila Anggun Said alias Ella (22), cewek berpenampilan tomboy menjalani sidang di Pengadilan Negeri dalam perkara perdagangan orang (traffiking),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News