Jual ABG, Cewek Tomboy Divonis Setahun 8 Bulan
Jumat, 15 Maret 2013 – 07:46 WIB
Saat itu, dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa pengganti, Irma, terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga:
Jaksa memaparkan, Sheila terbukti menjual teman wanitanya yang berinisial PRDA yang masih di bawah umur kepada sejumlah pria hidung belang.
Sheila membanderol pacarnya itu sebesar Rp500 ribu sekali kencan dan menikmati hasil penjualan korban untuk biaya hidup sehari-hari. Kasus ini terungkap setelah PRDA tidak pulang ke rumah sejak Mei 2012. Orang tuanya pun melapor ke Polresta Medan pada 15 Juli 2012.
Setelah keberadaan PRDA diketahui, personel Polresta Medan pun melakukan penyamaran. Dia berpura-pura untuk mem-booking ABG itu melalui perantara seorang pria yang disebut sebagai Bang Toga (DPO).
MEDAN- Sheila Anggun Said alias Ella (22), cewek berpenampilan tomboy menjalani sidang di Pengadilan Negeri dalam perkara perdagangan orang (traffiking),
BERITA TERKAIT
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom