Jual ABG, Cewek Tomboy Divonis Setahun 8 Bulan

Jual ABG, Cewek Tomboy Divonis Setahun 8 Bulan
Jual ABG, Cewek Tomboy Divonis Setahun 8 Bulan
Bang Toga menghubungi Ella. Kemudian mereka bertemu di bawah jembatan tol Denai. Saat itu, Ella sempat membujuk PRDA dengan mengatakan, "Yang, abang ini mau bayar Rp500 ribu."

Setelah uang diserahkan, PRDA masuk ke dalam mobil. Tak lama kemudian, Ella pun diamankan ke Mapolresta Medan. Selanjutnya, korban dikembalikan kepada orang tuanya.

Saat diperiksa, Ella mengaku uang mereka peroleh dipakai bersama untuk biaya makan, bayar uang kos, beli TV dan perlengkapan lain. Selama PRDA kabur dari rumah, Ella berperan sebagai germo yang menjualnya kepada laki-laki hidung belang. (far)


MEDAN- Sheila Anggun Said alias Ella (22), cewek berpenampilan tomboy menjalani sidang di Pengadilan Negeri dalam perkara perdagangan orang (traffiking),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News