Jual ABG, Dua PSK Diganjar Enam Bulan Kurungan
Jumat, 24 Februari 2012 – 03:03 WIB
MEDAN - Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang juga pelaku penjualan gadis di bawah umur, yakni Rika Regina (25), warga Jalan Sei Batang Hari dan Kristin Natalia Sitanggang (25), warga Jalan Sei Padang, Medan Baru, akhirnya diganjar enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/2). Atas adanya laporan itu, petugas kepolisian Polda Sumut pun akhirnya menyusun rencana untuk melakukan penjebakan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Serlywati SH, kedua terdakwa melanggar pasal 296 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, yakni mengadakan menyediakan dan memudahkan perbuatan cabul untuk orang lain. Putusan terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Randi tambunan SH sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa selama satu tahun penjara.
Baca Juga:
Dalam surat dakwaan dijelaskan, penangkapan terhadap kedua terdakwa terjadi pada tanggal 25 September 2011, di Hotel Dhaksina Jalan SM Raja di kamar hotel 301, oleh pihak kepolisian Polda Sumut yang mendapat informasi sebelumnya atas perbuatan perdagangan manusia tersebut.
Baca Juga:
MEDAN - Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang juga pelaku penjualan gadis di bawah umur, yakni Rika Regina (25), warga Jalan Sei Batang Hari dan
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim