Jual ABG, Dua PSK Diganjar Enam Bulan Kurungan

Jual ABG, Dua PSK Diganjar Enam Bulan Kurungan
Jual ABG, Dua PSK Diganjar Enam Bulan Kurungan
Setelah nama dan identitas kedua terdakwa dikantongi polisi, petugas lantas berpura-pura memesan gadis dibawah umur kepada salah seorang terdakwa, untuk dijadikan pemuas nafsu.

Setelah petugas yang melakukan penyamaran deal dengan kedua terdakwa untuk bertemu di Hotel Dhaksina, saat itu pula para petugas berpakaian preman langsung turun dan melakukan pengintaian.

Begitu antara kedua terdakwa bertemu dan menyerahkan gadis dibawah umur yang dipesan sebelumnya oleh petugas, petugas yang sudah stand by lantas langsung membekuk kedua terdakwa tanpa perlawanan.

Dalam sidang sebelumnya juga dijelaskan oleh kedua terdakwa, bahwa petugas bernama Ican, yang melakukan penangkapan terhadap mereka sempat memakai jasa layanan sex mereka, yang pada saat itu disangkal oleh petugas kepolisian berinisial Ican tersebut. (rud/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Sales Tewas Ditikam

MEDAN - Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang juga pelaku penjualan gadis di bawah umur, yakni Rika Regina (25), warga Jalan Sei Batang Hari dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News