Jual ABG, Dua PSK Diganjar Enam Bulan Kurungan
Jumat, 24 Februari 2012 – 03:03 WIB
Setelah nama dan identitas kedua terdakwa dikantongi polisi, petugas lantas berpura-pura memesan gadis dibawah umur kepada salah seorang terdakwa, untuk dijadikan pemuas nafsu.
Baca Juga:
Setelah petugas yang melakukan penyamaran deal dengan kedua terdakwa untuk bertemu di Hotel Dhaksina, saat itu pula para petugas berpakaian preman langsung turun dan melakukan pengintaian.
Begitu antara kedua terdakwa bertemu dan menyerahkan gadis dibawah umur yang dipesan sebelumnya oleh petugas, petugas yang sudah stand by lantas langsung membekuk kedua terdakwa tanpa perlawanan.
Dalam sidang sebelumnya juga dijelaskan oleh kedua terdakwa, bahwa petugas bernama Ican, yang melakukan penangkapan terhadap mereka sempat memakai jasa layanan sex mereka, yang pada saat itu disangkal oleh petugas kepolisian berinisial Ican tersebut. (rud/jpnn)
MEDAN - Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang juga pelaku penjualan gadis di bawah umur, yakni Rika Regina (25), warga Jalan Sei Batang Hari dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim