Jual Anak di Bawah Umur di Situs Lendir, Dua Pria Dibekuk
Jumat, 08 Juni 2018 – 18:32 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Atas ulahnya, NMH dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Tindak Pidana perdagangan orang, Pornografi dan atau Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara EDL dikenai pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pornografi dan Tindak Pidana lnformasi dan ITE dengan samksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. (mg1/jpnn)
Situs asusila itu mengunggah video tidak senonoh anak di bawah umur dan membuat cerita dewasa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Lima Anak di Bawah Umur Digulung Polresta Banjarmasin Ketika Hendak Tawuran
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno