Jual Anak di Bawah Umur di Situs Lendir, Dua Pria Dibekuk
Jumat, 08 Juni 2018 – 18:32 WIB
Atas ulahnya, NMH dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Tindak Pidana perdagangan orang, Pornografi dan atau Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara EDL dikenai pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pornografi dan Tindak Pidana lnformasi dan ITE dengan samksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. (mg1/jpnn)
Situs asusila itu mengunggah video tidak senonoh anak di bawah umur dan membuat cerita dewasa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
- Cabuli Anak di Bawah Umur dan Sebar Video Asusila ke Medsos, Pria di Palembang Ditangkap
- 2 Kakek Bejat di Cimahi Tega Setubuhi Cucu Sendiri, Lihat
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak