Jual Anak Teman ke Pria Hidung Belang, Cindy Dituntut 5 Tahun Penjara

JPU menjelaskan, korban kemudian diajak ke salah satu kamar Hotel OYO, namun pintu kamar hotel terkunci. Terdakwa pun membuka aplikasi online MiChat dan memposting foto saksi korban.
Beberapa jam kemudian masuk tawaran dari "pria hidung belang" lewat aplikasi MiChat dengan tawaran Rp 500 ribu dan korban diminta untuk melayani pria tersebut.
"Korban kemudian diberikan uang Rp 500 ribu dan Cindy diberikan komisi Rp 100 ribu," ucap JPU.
Sedangkan sisanya Rp 200 ribu digunakan Sherly untuk membeli narkotika jenis sabu dipakai secara bersama-sama di kawasan Kampung Baru dan sisa uang sebesar Rp 200 ribu lagi untuk membeli makanan, hand body dan rokok.
JPU mengatakan, ibu korban juga teman terdakwa, Jumat (15/7) sekitar pukul 20.00 WIB datang melabrak terdakwa. "Kau jual anakku kan," kata ibu korban. Kasus tersebut dilaporkan ke penyidik Polrestabes Medan.(antara/jpnn)
Terdakwa kasus perdangangan anak bernama Cindy, 25, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/11).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar