Jual Anak untuk Plesiran ke Jakarta
Sabtu, 05 Desember 2009 – 08:11 WIB
Kemudian, saat itu, lanjut Suryani, Ahua memang pernah memperlihatkan uang sebanyak Rp12 juta di Hotel Sinta tempat mereka menginap sebelum menjual anaknya. Namun Ahua tak pernah memberitahu kalau uang itu hasil menjual Kwang Yu.
Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Djoko Rudi E membenarkan adanya pengungkapan kasus penjualan balita ini. "Anggota kita, kamis (3/12) pukul 17.30 WIB lalu berhasil membongkar kasus perdagangan anak," katanya.
Saat ini Kie Khun, Merry, Alang dan Suryani tengah dimintai keterangan untuk proses penyidikan. Pasalnya keterangan yang disampaikan mereka masih berbeda-beda. Sedangkan Ahua masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Tanjungpinang. "Barang bukti yang kita sita saat ini berupa satu lembar surat perjanjian jual beli anak dan kwitansi dengan nominal Rp20 juta," tukasnya. (mat)
TANJUNGPINANG - Dengan dalih tak sanggup menerima kenyataan sulitnya hidup ini, Ahua, 32, rela menjual anak pertamanya, Kwang Yu alias Andika, 6
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru