Jual Barang Bukti Narkoba, 11 Oknum Polisi Ini Terancam Dipecat dan Dihukum Mati
jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan akan menindak tegas 11 oknum polisi yang diduga menjual barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan di Tanjungbalai, Sumut.
Panca menyebut 11 oknum polisi berpangkat bintara hingga perwira di Kota Tanjungbalai tersebut akan dipecat.
Kesebelas oknum polisi itu diketahui dari satuan Polres Tanjungbalai, Sumut, berinisial Aiptu War, Bripka ASP, Bripka JSL, Bripka HTH, Brigadir RA dan Bintara KN (Polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai).
Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni Brigadir Tuh, Brigadir ART, Brigadir LA, Bripka SN dan Bripka KH.
“Mereka masih dalam tahanan. Sekarang masih persidangan, menunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kami berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Panca, Kamis (7/10/2021).
Kapolda menyebut kesebelas polisi tersebut saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.
Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai.
“Khusus anggota kode etik dan peradilan umum,” ungkapnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan 11 oknum polisi yang diduga menjual barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan di Tanjungbalai terancam dipecat.
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas