Jual Barang Curian lewat Facebook, ya Sudah
jpnn.com - jpnn.com - Gita Akbar Maulana (21), pemuda warga Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap anggota polsek setempat, Sabtu (4/3).
Polisi juga mengamankan dua rekannya. Ridho Astama (18), warga Desa Candimas, dan Di (17), warga Desa Branti, Natar.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, ketiga tersangka diduga mencuri tiga set peralatan memanah di gudang Perum Bandara Radin Inten II, Desa Candimas.
”Kasus ini dilaporkan oleh Panji Warih Amijaya (29). Sebelumnya ia mengetahui ada orang yang menjual peralatan panah melalui Facebook (FB). Padahal peralatan itu tidak diperjualbelikan,” kata Eko seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri siapa orang yang menjual peralatan tersebut.
”Lalu tersangka kita pancing untuk bertransaksi. Kemudian disepakati pertemuan di depan sebuah konter di daerah Candimas,” sebut dia.
Saat melihat Gita, polisi mendekat dan langsung menyergapnya. Barang bukti yang disita adalah satu busur lengkap dengan anak panahnya, resi pengiriman barang ke Jakarta dan Kalimantan, buku rekening bank, dan satu unit ponsel.
”Kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lain,” ujarnya.
Gita Akbar Maulana (21), pemuda warga Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap anggota polsek setempat, Sabtu (4/3).
- Viral Pemalakan Berujung Perusakan Kendaraan di Bandung, Begini Akhirnya
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Tamu Kehilangan Jam Tangan, Respons Santika Gubeng Dinilai Tidak Profesional