Jual Barang Curian lewat Facebook, ya Sudah

Jual Barang Curian lewat Facebook, ya Sudah
Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Eko menuturkan, saat diperiksa, tiga tersangka mengaku sudah membobol gudang tersebut dan mengambil tiga busur berikut anak panah. Dua unit sudah dijual ke Jakarta dan Kalimantan.

”Tersangka menjual barang tersebut dengan cara online seharga Rp7,5 juta. Uangnya kemudian dibagi rata,” kata dia.

Berdasar hasil pemeriksaan, ketiga tersangka baru sekali terlibat pencurian. (cw25/c1/ais)


  Gita Akbar Maulana (21), pemuda warga Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap anggota polsek setempat, Sabtu (4/3).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News