Jual Barang Hasil Curian di Facebook, Dendi Airlangga Langsung Dijemput Polisi
jpnn.com, PRABUMULIH - Dendi Airlangga, 23, pelaku pencurian di Prabumulih Timur ditangkap polisi setelah menjual hasil curiannya di media sosial Facebook.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH mengatakan pelaku sudah ditangkap tak lama setelah aksi pencurian di rumah korban Abel Agustian, 29, warga Jalan Banten, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur.
Dalam laporannya pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu, korban kehilangan 1 unit kulkas dan 1 unit mesin cuci.
“Menindaklanjuti laporan korban, kami melakukan penyelidikan,” kata Bobby.
Beberapa hari kemudian, pelaku terdeteksi mencoba menjual barang-barang tersebut di marketplace, facebook.
Pelaku pun diajak bertransaksi, hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Rabu, 22 Maret 2023.
Tersangka ternyata perantauan di Prabumulih, asal Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
“Dari tersangka, disita barang bukti kulkas milik korban dan mobil Granmax pikap nopol BG 8215 NM,” tambah Bobby.(*/sumeks)
Dendi Airlangga, 23, pelaku pencurian di Prabumulih Timur ditangkap polisi setelah menjual hasil curiannya di media sosial Facebook.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pilkada Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 & 03, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik
- DBD di Sumsel Sepanjang 2024 Mencapai 6.263 Kasus, 37 Orang Meninggal Dunia
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Bocor di Sungai Ogan, Begini Kondisinya
- Perahu Pasutri di Ogan Ilir Alami Kebocoran, Satu Orang Tenggelam
- Viral Pemalakan Berujung Perusakan Kendaraan di Bandung, Begini Akhirnya