Jual Barang Kadaluarsa, Pemilik Toko Diperkarakan
Selasa, 31 Januari 2012 – 00:46 WIB
SORONG - Jika tidak ingin berurusan dengan masalah hukum , jangan coba-coba jual barang kadaluarsa. Sebab ujung-ujungnya akan menjadi penghuni hotel prodeo.
Seperti dialami tersangka MRL, karena ditemukan menjual sejumlah barang kadaluarsa. maka MRL yang berlamat di Jln F Kalasuat, selaku pemilik toko harus mempertanggung jawabkan sampai ke Pengadilan.
Baca Juga:
Radar Sorong (JPNN Group) melaporkan, setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian dalam hal Polres Sorong Kota, giliran pihak Kejaksaan melimpahkan tersangka MRL ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) William Panjaitan, SH membenarkan pelimpahkan tersangka dan barang bukti ke PN Sorong. Adapun barang- barang kadaluarsa terdiri dari aroma pasta jeruk keprok sebanyak 29 botol ukuran 30 ml dengan tanggal kadaluarsa Maret 2010, teh gopek sebanyak 12 bungkus tanggal kadaluarsa Desember 2009, teh poci vanilla sebanyak 6 bungkus tanggal kadaluarsa Januari 2009, teh cap bendera 2 bungkus ukuran 50 gram tanggal kadaluarsa Juni 2010 dan Februari 2011, masako rasa sapi sebanyak 10 bungkus ukuran 9 gram tanggal kadaluarsa 25 Agustus 2010.
SORONG - Jika tidak ingin berurusan dengan masalah hukum , jangan coba-coba jual barang kadaluarsa. Sebab ujung-ujungnya akan menjadi
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif