Jual Barang Kadaluarsa, Pemilik Toko Diperkarakan
Selasa, 31 Januari 2012 – 00:46 WIB
Dalam pemeriksaan, tersangka juga sudah ditanya apakah pernah memeriksa barang-barang yang dijual tersebut , namun dijawab tidak pernah dilakukan pengecekan secara rutin sebalum diserahkan kepada pembeli
“Tersangka dijerat dengan pasal pidana primair pasal 55 huruf d jo pasal 21 huruf e UU RI Nomor 1996 tentang Pangan. Subsidair pasal 56 huruf d jo pasal 21 huruf e UU RI Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan,”tandasnya. (boy)
SORONG - Jika tidak ingin berurusan dengan masalah hukum , jangan coba-coba jual barang kadaluarsa. Sebab ujung-ujungnya akan menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif