Jual Barang Kadaluarsa, Pemilik Toko Diperkarakan
Selasa, 31 Januari 2012 – 00:46 WIB

Jual Barang Kadaluarsa, Pemilik Toko Diperkarakan
Dalam pemeriksaan, tersangka juga sudah ditanya apakah pernah memeriksa barang-barang yang dijual tersebut , namun dijawab tidak pernah dilakukan pengecekan secara rutin sebalum diserahkan kepada pembeli
“Tersangka dijerat dengan pasal pidana primair pasal 55 huruf d jo pasal 21 huruf e UU RI Nomor 1996 tentang Pangan. Subsidair pasal 56 huruf d jo pasal 21 huruf e UU RI Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan,”tandasnya. (boy)
SORONG - Jika tidak ingin berurusan dengan masalah hukum , jangan coba-coba jual barang kadaluarsa. Sebab ujung-ujungnya akan menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung