Jual Barang Kadaluarsa, Pemilik Toko Diperkarakan

Jual Barang Kadaluarsa, Pemilik Toko Diperkarakan
Jual Barang Kadaluarsa, Pemilik Toko Diperkarakan
Dalam pemeriksaan, tersangka juga sudah ditanya apakah pernah memeriksa barang-barang yang dijual tersebut , namun  dijawab tidak pernah dilakukan pengecekan secara rutin sebalum diserahkan kepada pembeli

“Tersangka dijerat dengan pasal pidana primair pasal 55 huruf d jo pasal 21 huruf e UU RI Nomor 1996 tentang Pangan. Subsidair pasal 56 huruf d jo pasal 21 huruf e UU RI Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan,”tandasnya. (boy)
Berita Selanjutnya:
Pelaku Bom Ikan Ditangkap

SORONG - Jika tidak ingin berurusan dengan  masalah  hukum , jangan coba-coba jual barang kadaluarsa.  Sebab ujung-ujungnya akan menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News