Jual Barang Terlarang, Kuli Batu Ditangkap di Indekos
Sabtu, 09 Oktober 2021 – 17:55 WIB
FD merasa selama ini pemasukan sebagai kuli batu tidak cukup untuk kebutuhan hidup.
"Dalihnya untuk menambah penghasilan, karena kebutuhannya sehari-hari tidak cukup," imbuh Kompol Daniel Marunduri.
Polisi kini melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber narkoba yang disimpan FD.
Atas tindakannya, FD disangkakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda yang berprofesi sebagai kuli batu di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya baru-baru ini.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati