Jual Barang Terlarang, Kuli Batu Ditangkap di Indekos
Sabtu, 09 Oktober 2021 – 17:55 WIB

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto:Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
FD merasa selama ini pemasukan sebagai kuli batu tidak cukup untuk kebutuhan hidup.
"Dalihnya untuk menambah penghasilan, karena kebutuhannya sehari-hari tidak cukup," imbuh Kompol Daniel Marunduri.
Polisi kini melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber narkoba yang disimpan FD.
Atas tindakannya, FD disangkakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda yang berprofesi sebagai kuli batu di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya baru-baru ini.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi