Jual Barang Terlarang, Kuli Batu Ditangkap di Indekos

Jual Barang Terlarang, Kuli Batu Ditangkap di Indekos
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto:Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

FD merasa selama ini pemasukan sebagai kuli batu tidak cukup untuk kebutuhan hidup.

"Dalihnya untuk menambah penghasilan, karena kebutuhannya sehari-hari tidak cukup," imbuh Kompol Daniel Marunduri.

Polisi kini melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber narkoba yang disimpan FD.

Atas tindakannya, FD disangkakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda yang berprofesi sebagai kuli batu di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya baru-baru ini.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News