Jual Barang Terlarang, Pasutri Ditangkap Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pasangan suami istri terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat baru-baru ini.
Pasutri tersebut yakni berinisial A (35) dan F (30).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan pihaknya menangkap A dan F dengan barang bukti satu koper dan 22 paket narkoba berisi ganja.
Total ganja yang diamankan aparat yakni seberat 1,5 kilogram.
"Pasangan suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengedarkan ganja," kata Kompol H Slamet Riyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9).
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi lantas mengungkap profesi A dan F dalam keseharian.
Menurutnya, pasangan suami istri tersebut bekerja sebagai penjaga kontrakan.
"Pasutri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat," beber Pradita.
Polisi menangkap sepasang suami istri yang tertangkap tangan menjual barang terlarang.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi