Jual Barang Terlarang, Pasutri Ditangkap Polisi
Rabu, 29 September 2021 – 12:12 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku A dan F dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, atau pidana mati. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap sepasang suami istri yang tertangkap tangan menjual barang terlarang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi