Jual Barang Terlarang, Pasutri Ditangkap Polisi

Jual Barang Terlarang, Pasutri Ditangkap Polisi
Sepasang suami istri berinisial A dan F, pengedar narkoba jenis ganja, saat di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/9). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Atas perbuatannya, kedua pelaku A dan F dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, atau pidana mati. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap sepasang suami istri yang tertangkap tangan menjual barang terlarang.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News