Jual Barang Terlarang, Pasutri Ditangkap Polisi
Rabu, 29 September 2021 – 12:12 WIB

Sepasang suami istri berinisial A dan F, pengedar narkoba jenis ganja, saat di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/9). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Atas perbuatannya, kedua pelaku A dan F dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, atau pidana mati. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap sepasang suami istri yang tertangkap tangan menjual barang terlarang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Diler Baru Chery Hadir di Jantung Kota Jakarta Barat
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Mobil Ditabrak Kereta, Pasutri Tewas Seketika
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura