Jual Batu Bara Tak Sesuai Kesepakatan, Perusahaan Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian kerja sama memiliki iktikad jahat, maka instrumen hukum pidana dapat digunakan.
Bahkan pihak terlapor juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika memperoleh keuntungan dari aksi kejahatannya.
"Terlapor bisa dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Minerba. Bisa juga (TPPU) jika sudah ada keuntungan diperoleh," ujar Akbar di Jakarta, Selasa (9/8).
Hal itu disampaikannya menanggapi laporat terhadap perusahaan tambang di Sumatera Selatan, PT BL yang diduga menjual batu bara secara ilegal, sehingga merugikan investor.
Upaya hukum para investor tersebut ditempuh lantaran perusahaan dinilai melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati.
Senada, guru besar ilmu hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad berpendapat jika terdapat kesepakatan maka penjualannya pun harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.
"Kalo disepakati untuk penjualan harus persetujuan bersama. Maka harus disetujui bersama, jika faktanya dijual sendiri maka ya sesuai wanprestasi," kata Suparji.
Bahkan jika penjualan batu bara yang tak sesuai dengan kesepakatan bisa dijerat penipuan hingga TPPU. "Ya bisa kena tindak pidana penipuan atau penggelapan, dan jeratan TPPU," ujarnya.
Bahkan pihak terlapor juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika memperoleh keuntungan dari aksi kejahatannya.
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel