Jual Batu Bara Tak Sesuai Kesepakatan, Perusahaan Bisa Dipidana
Rabu, 10 Agustus 2022 – 04:08 WIB
Sebelumnya, Ricky Hasiholan Hutasoit selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa pihaknya telah dirugikan oleh tindakan PT BL.
Kliennya pun telah berusaha menggunakan pendekatan persuasif, tetapi tidak diindahkan.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan somasi meminta agar PTBL menghentikan proses penambangan yang diduga dilakukan secara ilegal. "Karena tanpa seijin klien kami sebagai beneficial owner namun tetap tidak diindahkan," lanjutnya. (dil/jpnn)
Bahkan pihak terlapor juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika memperoleh keuntungan dari aksi kejahatannya.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel