Jual Bayi ke Warga Medan Rp 11 Juta, Ibu Muda di Batam Ditangkap Polisi
jpnn.com, BATAM - Polresta Barelang berhasil membongkar kasus praktik jual beli bayi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/7) lalu.
Dua pelaku perempuan berinisial AHA, 17, dan BU, 40, ditangkap pada Kamis (27/7) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menjelaskan bahwa pelaku berinisial AHA adalah ibu kandung dari bayi perempuan berusia 6 bulan yang dijual, dan BU warga Medan, Sumatera Utara, sebagai pembeli bayi.
Kasus penjualan bayi oleh itu terungkap setelah ibu AHA yang berinisial YW membuat laporan ke kantor polisi pada Rabu (19/7).
Dia membuat laporan setelah mendapati AHA dan cucunya tidak berada di rumah setelah pulang bekerja.
Setelah berusaha mencari keberadaan anak dan cucunya dibantu oleh mantan suami AHA, YW akhirnya menemukan mereka di kawasan Batam Center.
Kepada YW, AHA mengaku bahwa anaknya telah dijual untuk diadopsi kepada orang lain. Mendengar itu, YW kemudian membawa AHA ke Polresta Barelang.
Kepada penyidik AHA mengaku bahwa anaknya diserahkan kepada BU warga Medan, Sumatera Utara. Pelaku AHA mendapatkan uang sebesar Rp 11 juta dari hasil penjualan tersebut.
Polresta Barelang berhasil membongkar kasus praktik jual beli bayi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/7) lalu.
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam