Jual Bayi ke Warga Medan Rp 11 Juta, Ibu Muda di Batam Ditangkap Polisi
jpnn.com, BATAM - Polresta Barelang berhasil membongkar kasus praktik jual beli bayi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/7) lalu.
Dua pelaku perempuan berinisial AHA, 17, dan BU, 40, ditangkap pada Kamis (27/7) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menjelaskan bahwa pelaku berinisial AHA adalah ibu kandung dari bayi perempuan berusia 6 bulan yang dijual, dan BU warga Medan, Sumatera Utara, sebagai pembeli bayi.
Kasus penjualan bayi oleh itu terungkap setelah ibu AHA yang berinisial YW membuat laporan ke kantor polisi pada Rabu (19/7).
Dia membuat laporan setelah mendapati AHA dan cucunya tidak berada di rumah setelah pulang bekerja.
Setelah berusaha mencari keberadaan anak dan cucunya dibantu oleh mantan suami AHA, YW akhirnya menemukan mereka di kawasan Batam Center.
Kepada YW, AHA mengaku bahwa anaknya telah dijual untuk diadopsi kepada orang lain. Mendengar itu, YW kemudian membawa AHA ke Polresta Barelang.
Kepada penyidik AHA mengaku bahwa anaknya diserahkan kepada BU warga Medan, Sumatera Utara. Pelaku AHA mendapatkan uang sebesar Rp 11 juta dari hasil penjualan tersebut.
Polresta Barelang berhasil membongkar kasus praktik jual beli bayi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/7) lalu.
- 3 Wanita Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Seorang Bidan Terlibat
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan