Jual Bayi Komodo, Tiga Pria Terancam Lima Tahun Bui
Selasa, 28 Mei 2019 – 13:57 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Tiga pelaku sindikat perdagangan hewan ilegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (27/5).
Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara karena menjual hewan dilindungi, salah satunya bayi komodo.
Mereka adalah Moch. Rizalla Satria Lagi, Vekki Subun, dan Arfandi Nugraha.
BACA JUGA : KLHK Apresiasi Pengungkapan Kasus Perdagangan Ilegal Komodo
Ketiganya disidangkan di tempat terpisah. Jaksa Moch. Nizar menjelaskan, Rizal menjual 1 binturung, 1 kakaktua koki, 1 kakaktua maluku, 1 bayi komodo, 5 nuri bayan, dan 1 kasuari dalam keadaan diawetkan.
BACA JUGA : Tenang, Tidak Semua Kawasan Taman Nasional Komodo Ditutup
Hewan tersebut diambil dari Flores. Vekki mendapatkannya dari rekannya, Edward (DPO).
Tiga pelaku menjual sejumlah hewan yang dilindungi termasuk bayi komodo dari Flores.
BERITA TERKAIT
- Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan
- Romansyah Diserang Komodo, Begini Kondisi Korban
- Kulit Harimau Sumatra Dijual Rp 15 Juta
- Tenggiling Dibunuh di Padang Sidempuan, 41 Kg Sisiknya Dijual ke Pekanbaru
- Usung Tema Komodo, Garut Kulit Goes To New York Fashion Week 2023
- Kajol Dukung Ganjar Dukung Pelestarian Hewan Dilindungi di Sukabumi