Jual Beli Jabatan di Nganjuk Libatkan Banyak Pejabat?
Sabtu, 09 Desember 2017 – 06:12 WIB

Bupati Nganjuk (nonaktif) Taufiqurrahman. Foto: JPG/dok.JPNN.com
Dia ditetapkan bersama 4 ASN pemkab Nganjuk. Suap itu berkaitan dengan perekrutan dan pengelolaan ASN di Nganjuk. KPK memastikan tidak akan berhenti pada 5 tersangka.
Taufiq diketahui pernah ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi dan ikut serta dalam pemborongan pengadaan proyek oleh KPK 6 Desember 2016.
Hanya, Taufiq lolos jeratan KPK lewat gugatan praperadilan yang dikabulkan PN Jaksel 6 Maret lalu.
Nah, gratifikasi itu kembali disangkakan oleh KPK untuk menguak lebih jauh seberapa parah praktik kotor itu terjadi. (tyo)
Bupati Nganjuk Taufiqqurahman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 298,02 juta dari kelompok pejabat dan aparatur sipil negara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Berhalalbihalal Bersama ASN, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tegaskan Larangan Jual Beli Jabatan
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL