Jual-Beli Pasal Sulit Dibuktikan

Jual-Beli Pasal Sulit Dibuktikan
Jual-Beli Pasal Sulit Dibuktikan
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri mengatakan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang dugaan jual-beli pasal dalam proses pembuatan UU di DPR sulit dibuktikan.

“Membuktikan jual-beli pasal dalam proses pembuatan undang-undang bukanlah pekerjaan mudah karena membutuhkan good will dan kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan," kata Ronald Rofiandri, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (17/11).

Andai ada saksi yang mengetahui berikut bukti-bukti, lanjutnya, belum tentu bisa ditindaklanjuti. Sebagai contoh, bagaimana satu pasal dalam UU Kesehatan bisa hilang dan sampai saat ini tidak juga jelas  penyelesaiannya.

“Pasal yang sangat krusial saja bisa dihilangkan, sementara kepolisian berkilah bahwa bukti yang ada kurang memadai, kemudian dibawa ke BK dan menimbulkan kekisruhan sampai akhirnya ada saling sandera di BK. Akhirnya kasus itu pun ditutup dan aman,” ungkap Ronald.

JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri mengatakan pernyataan Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News