Jual-Beli Pasal Sulit Dibuktikan
Kamis, 17 November 2011 – 13:43 WIB
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri mengatakan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang dugaan jual-beli pasal dalam proses pembuatan UU di DPR sulit dibuktikan.
“Membuktikan jual-beli pasal dalam proses pembuatan undang-undang bukanlah pekerjaan mudah karena membutuhkan good will dan kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan," kata Ronald Rofiandri, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (17/11).
Baca Juga:
Andai ada saksi yang mengetahui berikut bukti-bukti, lanjutnya, belum tentu bisa ditindaklanjuti. Sebagai contoh, bagaimana satu pasal dalam UU Kesehatan bisa hilang dan sampai saat ini tidak juga jelas penyelesaiannya.
“Pasal yang sangat krusial saja bisa dihilangkan, sementara kepolisian berkilah bahwa bukti yang ada kurang memadai, kemudian dibawa ke BK dan menimbulkan kekisruhan sampai akhirnya ada saling sandera di BK. Akhirnya kasus itu pun ditutup dan aman,” ungkap Ronald.
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri mengatakan pernyataan Ketua
BERITA TERKAIT
- Pramono: Saya Sudah Dukung Persija Sejak 2001, Boleh Dicek
- Komentari Foto Ridwan Kamil Saat Acara Bersama Gen Z, Pramono: Kang, Fight!
- Hendrar Prihadi Ibaratkan Pilgub Jateng 2024 sebagai Pertandingan Sengit
- Cawagub Sumsel Riezky Aprilia Balik Kampung, Minta Restu Warga dan Ziarah Makam Zamzami Ahmad
- Cawagub Sulteng AKA: Asuransi Pertanian Antisipasi Perubahan Iklim dan Megathrust
- Puan Maharani: Insyaallah Megawati dan Prabowo Segera Bertemu