Jual-Beli Pasal Sulit Dibuktikan

Jual-Beli Pasal Sulit Dibuktikan
Jual-Beli Pasal Sulit Dibuktikan
Berangkat dari pengalaman tersebut, kata dia, komentar Mahfud bukanlah omong kosong karena dia mantan anggota kabinet, mantan anggota DPR, seorang tokoh yang punya pengalaman dan saat ini menjadi Ketua MK, namun apa yang disampaikan Mahfud hanyalah ungkapan kegelisahan saja tanpa ada niat untuk memprosesnya secara hukum.

Lebih lanjut, Ronald Rofiandri menyarankan untuk meminimalisir jual-beli pasal sebaiknya pembahasan RUU dilakukan secara terbuka hingga masyarakat bisa mengaksesnya.

”Selama ini, proses pembahasan RUU masih bersifat tertutup hingga mempermulus proses jual-beli pasal. Kalau terbuka, setidaknya kita bisa mengamati dan mengetahui kemungkinan terjadinya lompatan logika yang tidak berdasar atau tidak merujuk pada naskah akademik,” sarannya.

Selain menyarankan pembahasan RUU di DPR berlangsung terbuka, Ronald juga menyarankan pengawasan juga harus dilakukan terhadap pemerintah karena bisa saja yang melead pasal-pasal dalam RUU justru pemerintah. “Ini mirip kasus mafia anggaran, dimana ada kontribusi pemerintah karena UU itu disetujui bersama,” katanya lagi. (fas/jpnn)

JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri mengatakan pernyataan Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News