Jual-Beli Pulau Mudah
BPN Akui Regulasi Lemah
Rabu, 12 September 2012 – 09:17 WIB

Jual-Beli Pulau Mudah
BANDARLAMPUNG – Wajar jika banyak pulau di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung, rentan dikuasai asing. Pasalnya, regulasi yang mengatur kepemilikan pulau sangat lemah.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung pun mengakui. Untuk membeli pulau cukup mudah. Dengan catatan, pembeli tidak mengajukan permohonan hak atas tanah di suatu pulau secara keseluruhan, tetapi dipecah-pecah.
Ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agraria/Kepala BPN 14 Juli 1997 No. 500-1698. Isinya, permohonan izin lokasi dan hak atas tanah yang meliputi keseluruhan dari satu pulau tidak diperkenankan. Kecuali jika sertifikat dipecah.
’’Hampir sebagian besar pulau bersatus hak milik tersebut dimiliki perorangan. Tetapi, sepanjang pantuan kami, tidak ada hak atas tanah yang dimiliki orang asing,” kata Kasi Penataan Kawasan Tertentu BPN Lampung Joko Sigit di ruang kerjanya kemarin (11/9).
BANDARLAMPUNG – Wajar jika banyak pulau di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung, rentan dikuasai asing. Pasalnya, regulasi yang mengatur
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira, Bulan Depan PPPK 2024 Menerima Gaji Perdana
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku