Jual-Beli Pulau Mudah
BPN Akui Regulasi Lemah
Rabu, 12 September 2012 – 09:17 WIB
BANDARLAMPUNG – Wajar jika banyak pulau di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung, rentan dikuasai asing. Pasalnya, regulasi yang mengatur kepemilikan pulau sangat lemah.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung pun mengakui. Untuk membeli pulau cukup mudah. Dengan catatan, pembeli tidak mengajukan permohonan hak atas tanah di suatu pulau secara keseluruhan, tetapi dipecah-pecah.
Ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agraria/Kepala BPN 14 Juli 1997 No. 500-1698. Isinya, permohonan izin lokasi dan hak atas tanah yang meliputi keseluruhan dari satu pulau tidak diperkenankan. Kecuali jika sertifikat dipecah.
’’Hampir sebagian besar pulau bersatus hak milik tersebut dimiliki perorangan. Tetapi, sepanjang pantuan kami, tidak ada hak atas tanah yang dimiliki orang asing,” kata Kasi Penataan Kawasan Tertentu BPN Lampung Joko Sigit di ruang kerjanya kemarin (11/9).
BANDARLAMPUNG – Wajar jika banyak pulau di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung, rentan dikuasai asing. Pasalnya, regulasi yang mengatur
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Dukung Asta Cita, Polres Rohil Tebar 7 Ribu Benih Ikan dan Tanam 25 Ribu Bibit Jagung
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra