Jual-Beli Pulau Mudah
BPN Akui Regulasi Lemah
Rabu, 12 September 2012 – 09:17 WIB
Meski demikian, Joko tak menampik masih ada orang asing yang menguasai pulau-pulau kecil. ’’Memang bisa saja orang asing memiliki hak atas pulau atau tanah. Misalnya dia menikah dengan orang lokal. Tetapi sertifikatnya secara formal tetap harus atas nama istrinya. Tidak boleh atas nama dia,’’ tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung mengonfirmasi sebanyak 62 dari 132 pulau di Provinsi Lampung berstatus hak milik perorangan.
Artinya, bukan jaminan pemerintah setempat memiliki hak penuh atas pulau-pulau tersebut. Beberapa di antaranya justru rentan dijual, termasuk ke pihak asing.
Dari 62 pulau itu, sebagian besar tidak berpenduduk. Hanya satu pulau, yakni Lelangga Balak di Kabupaten Pesawaran, yang berstatus hak guna bangunan.
BANDARLAMPUNG – Wajar jika banyak pulau di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung, rentan dikuasai asing. Pasalnya, regulasi yang mengatur
BERITA TERKAIT
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya