Jual-Beli Pulau Mudah
BPN Akui Regulasi Lemah
Rabu, 12 September 2012 – 09:17 WIB

Jual-Beli Pulau Mudah
Meski demikian, Joko tak menampik masih ada orang asing yang menguasai pulau-pulau kecil. ’’Memang bisa saja orang asing memiliki hak atas pulau atau tanah. Misalnya dia menikah dengan orang lokal. Tetapi sertifikatnya secara formal tetap harus atas nama istrinya. Tidak boleh atas nama dia,’’ tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung mengonfirmasi sebanyak 62 dari 132 pulau di Provinsi Lampung berstatus hak milik perorangan.
Artinya, bukan jaminan pemerintah setempat memiliki hak penuh atas pulau-pulau tersebut. Beberapa di antaranya justru rentan dijual, termasuk ke pihak asing.
Dari 62 pulau itu, sebagian besar tidak berpenduduk. Hanya satu pulau, yakni Lelangga Balak di Kabupaten Pesawaran, yang berstatus hak guna bangunan.
BANDARLAMPUNG – Wajar jika banyak pulau di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung, rentan dikuasai asing. Pasalnya, regulasi yang mengatur
BERITA TERKAIT
- Warga Bandung Protes Bunyi Kembang Api di Malam Hari, Begini Faktanya
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Bupati Vera Elena Bakal Verifikasi Ulang Data PPPK, Ini Sebabnya
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu