Jual Beli Tanah dan Rumah Harus Ada BPJS, Prosesnya Ternyata Singkat Banget
Rabu, 23 Februari 2022 – 16:44 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN
"Bila ada orang BPN tidak memberikan layanan, kami sekadar ingin memastikan bahwa BPJS itu aktif," tutup Menteri ATR/BPN. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kementerian ATR/BPN memastikan setiap pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN dan harus melengkapi proses dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak
- Della Surya
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama