Jual Beli Tanah dan Rumah Harus Ada BPJS, Prosesnya Ternyata Singkat Banget
Rabu, 23 Februari 2022 – 16:44 WIB
"Bila ada orang BPN tidak memberikan layanan, kami sekadar ingin memastikan bahwa BPJS itu aktif," tutup Menteri ATR/BPN. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kementerian ATR/BPN memastikan setiap pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN dan harus melengkapi proses dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan