Jual Beli Tanah tak di Notaris, Akil Bantah Hindari Pajak
Kamis, 05 Juni 2014 – 22:14 WIB
Akil menjelaskan, tiga tanah itu sudah dijual pada tahun 2008, 2009 dan 2010. "Pertama atas nama Armaini tahun 2008, tahun 2009 kepada Lim Tek Jiu, tahun 2010 atas nama Syarifudin Nasution," ucapnya.
Baca Juga:
Akil menyatakan, bukti penjualan tanah itu hanya berupa kuitansi tanpa diketahui oleh pejabat setempat dan tidak dilakukan di depan notaris. Ia mengaku akan menunjukkan bukti penjualan itu dalam persidangan.
"Ada (buktinya). Nanti kami pada saatnya akan membuktikan itu," tandas Akil.(gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang