Jual Beli Vaksin, 2 Dokter di Sumut Divonis Sebegini
jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bervariasi kepada 2 terdakwa kasus penjualan vaksin.
Kedua terdakwa yakni Kristinus Saragih yang merupakan dokter ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan Indra Wirawan, dokter ASN di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta.
Adapun terhadap Kristinus Saragih dijatuhkan vonis 2 tahun penjara, sedangkan Indra Wirawan divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Putusan kedua dokter itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu di Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata Saut.
Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum (JPU)
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bervariasi kepada 2 terdakwa kasus penjualan vaksin.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya