Jual Beli Vaksin, 2 Dokter di Sumut Divonis Sebegini
Putusan yang disampaikan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU Hendrik Sipahutar.
Sebelumnya, Kristinus Saragih dituntut tiga tahun penjara sedangkan Indra Wirawan dituntut empat tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih untuk meminta agar rekan-rekannya divaksin.
Awalnya, Kristinus menolak, tetapi karena disepakati ada pemberian yang sebesar Rp 250 ribu untuk sekali vaksin per orang, terdakwa pun menyetujui hal tersebut. Hal itu pun telah dilaksanakan beberapa kali.
Jaksa menyebut terdakwa memperoleh vaksin tersebut dari sisa vaksin yang diberikan kepada masyarakat.
Namun, suatu ketika Kristinus Saragih tidak lagi sanggup karena kehabisan stok vaksin. Terdakwa kemudian meminta bantuan terdakwa Indra Wirawan untuk menyediakan vaksin.
Singkat cerita, terdakwa Selviwaty dan Indra sepakat untuk melakukan vaksinasi. Kepada terdakwa Indra, Selviwaty memberikan uang sebesar Rp 220 ribu sedangkan sisanya Rp 30 ribu untuk dirinya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bervariasi kepada 2 terdakwa kasus penjualan vaksin.
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar