Jual Beli Vaksin, 2 Dokter di Sumut Divonis Sebegini

Jual Beli Vaksin, 2 Dokter di Sumut Divonis Sebegini
Warga mengikuti vaksinasi massal Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

Putusan yang disampaikan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU Hendrik Sipahutar.

Sebelumnya, Kristinus Saragih dituntut tiga tahun penjara sedangkan Indra Wirawan dituntut empat tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih untuk meminta agar rekan-rekannya divaksin.

Awalnya, Kristinus menolak, tetapi karena disepakati ada pemberian yang sebesar Rp 250 ribu untuk sekali vaksin per orang, terdakwa pun menyetujui hal tersebut. Hal itu pun telah dilaksanakan beberapa kali.

Jaksa menyebut terdakwa memperoleh vaksin tersebut dari sisa vaksin yang diberikan kepada masyarakat.

Namun, suatu ketika Kristinus Saragih tidak lagi sanggup karena kehabisan stok vaksin. Terdakwa kemudian meminta bantuan terdakwa Indra Wirawan untuk menyediakan vaksin.

Singkat cerita, terdakwa Selviwaty dan Indra sepakat untuk melakukan vaksinasi. Kepada terdakwa Indra, Selviwaty memberikan uang sebesar Rp 220 ribu sedangkan sisanya Rp 30 ribu untuk dirinya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bervariasi kepada 2 terdakwa kasus penjualan vaksin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News