Jual Beli Vaksin, 2 Dokter di Sumut Divonis Sebegini

Jual Beli Vaksin, 2 Dokter di Sumut Divonis Sebegini
Warga mengikuti vaksinasi massal Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

Indra memperoleh vaksin yang telah dikoordinir oleh Selviwaty dari jatah vaksin yang diajukan Kemenkumham Sumut ke Dinas Kesehatan Sumut.

Dalam kasus ini, terdakwa Selviwaty sudah terlebih dahulu divonis 20 bulan penjara. (mcr22/jpnn)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bervariasi kepada 2 terdakwa kasus penjualan vaksin.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News