Jual Beli Vaksin, 2 Dokter di Sumut Divonis Sebegini
Rabu, 29 Desember 2021 – 20:19 WIB

Warga mengikuti vaksinasi massal Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com
Indra memperoleh vaksin yang telah dikoordinir oleh Selviwaty dari jatah vaksin yang diajukan Kemenkumham Sumut ke Dinas Kesehatan Sumut.
Dalam kasus ini, terdakwa Selviwaty sudah terlebih dahulu divonis 20 bulan penjara. (mcr22/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bervariasi kepada 2 terdakwa kasus penjualan vaksin.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- Cermin Sikka
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!