Jual Bensin Eceran Tindakan Ilegal, Perlu Ditertibkan
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mengatakan, pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran harus ditertibkan karena melanggar aturan.
Namun, penertiban itu akan dilakukan dengan imbauan dan pemberian pemahaman terlebih dahulu.
Dalam waktu dekat, Pemkab Kutim akan mengundang semua pelaku usaha.
Mereka akan memberikan pemahaman bahwa menjual BBM eceran merupakan tindakan ilegal.
"Kami akan undang mereka agar mendapat arahan serta pemahaman. Untuk penertibannya akan dilakukan secara bertahap. Karena tidak mungkin kami langsung tumpahkan piring nasi mereka. Itu pentingnya komunikasi," katanya sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (31/7).
Pemkab Kutim mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di dalam Pasal 55 UU disebutkan bahwa orang yang menjual BBM secara ilegal akan dikenakan hukuman dengan ancaman bagi enam tahun kurungan atau denda Rp 6 miliar.
Sementara itu, Kadispreindag M Edward Azran menambahkan, pihaknya berencana menertibkan semua pedagang yang melanggar.
Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mengatakan, pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran harus ditertibkan karena melanggar aturan.
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- 5 Kasus Dugaan Korupsi di Kutai Timur Ini Sedang Diusut Kejati Kaltim
- Detik-detik Bocah 7 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya, Organ Vital Korban Terluka
- Lia Afif Hadirkan Batik Bernuansa Kayu Ulin di Indonesia Fashion Week 2022
- T dan A Tertangkap Basah Mengangkut 5 Drum Solar Bersubsidi ke Penampungan
- Banjir Sangatta, Total Sudah 5 Buaya Berkeliaran di Permukiman, Hiiii