Jual Burung Langka di Medsos, Guru Honorer Ini Kaget, Pembelinya Ternyata Polisi
Sabtu, 18 Juli 2020 – 01:59 WIB

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Pengendali Ekosistem Hutam BKSDA Resor Agam Ade Putra (baju petak), Kasat Reskrim AKP Farel Haris (baju pink) dan tersangka. Foto: dok pribadi/antarasumbar
Kedua burung itu dilindungi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 106 Tahun 2018 tentang Daftar Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun, Ya Ampun
"Di Sumbar burung dilindungi berupa burung murai daun, burung kolibri, elang, burung hantu dan lainnya," katanya.(antara/jpnn)
Seorang guru SD honorer di Kabupaten Padang Pariaman berinisial MP, 31, ditangkap polisi di Pasar Lawang, Kecamatan Matur, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Pelamar TMS PPPK 2024, Penyebab Sama, Bukan Masa Kerja
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Tertangkap, Dia Sembunyi di Loteng
- Ini Lho Tampang IS, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Terduga Pelaku Mengerucut