Jual Dua Anak Kandung, Tutik: Saya Sudah Kompromi dengan Suami

Jual Dua Anak Kandung, Tutik: Saya Sudah Kompromi dengan Suami
Pasutri bernama Zulkifli dan Tutik yang ditangkap polisi lantaran terlibat sindikat penjualan bayi. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru, bersama Polsek Limapuluh, menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ZK alias Zulkifli dan TH alias Tutik karena menjual bayi kandungnya senilai Rp 2 juta dan Rp 5 juta.

Zulkifli dan Tutik ditangkap bersama 4 sindikat penjualan bayi lainnya berinisial EJ, AT, JB, dan SP.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, mengatakan dua dari 6 tersangka yang ditangkap bahkan menjual anak kandungnya.

“Tersangka TH dan ZK ini menurut pengakuan mereka pernah menyerahkan anak kandungnya,” ungkap Bery saat rilis di Mapolresta Pekanbaru, Senin (20/1).

Sementara itu, tersangka Tutik saat diawancarai seusai rilis, mengaku telah menyerahkan dua anaknya kepada sindikat ini.

Ia berdalih menyerahkan dua anak kandungnya karena tidak memiliki uang. Sebab, suaminya saat itu masuk penjara.

“Iya memang anak saya tiga, dua yang saya kasih itu bukan saya jual, karena saya gak ada uang untuk persalinan suami kan masuk penjara,” ungkapnya.

Bahkan, menurut Tutik hal itu telah disepakatinya dengan sang suami.

Polresta Pekanbaru menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ZK alias Zulkifli dan TH alias Tutik karena menjual bayi kandungnya senilai Rp 2 juta da

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News