Jual Dua Anak Kandung, Tutik: Saya Sudah Kompromi dengan Suami

Jual Dua Anak Kandung, Tutik: Saya Sudah Kompromi dengan Suami
Pasutri bernama Zulkifli dan Tutik yang ditangkap polisi lantaran terlibat sindikat penjualan bayi. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.

“Anak yang pertama saya dapat Rp 2 juta, kedua Rp 5 juta. Saya sudah kompromi dengan suami,” ungkapnya.

Kini ZK dan TH sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(mcr36/jpnn)

Polresta Pekanbaru menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ZK alias Zulkifli dan TH alias Tutik karena menjual bayi kandungnya senilai Rp 2 juta da


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News