Jual Dua Anak Kandung, Tutik: Saya Sudah Kompromi dengan Suami
Senin, 20 Januari 2025 – 19:45 WIB
“Anak yang pertama saya dapat Rp 2 juta, kedua Rp 5 juta. Saya sudah kompromi dengan suami,” ungkapnya.
Kini ZK dan TH sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(mcr36/jpnn)
Polresta Pekanbaru menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ZK alias Zulkifli dan TH alias Tutik karena menjual bayi kandungnya senilai Rp 2 juta da
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Menyamar Jadi Pembeli, Ketua Komnas PA Riau Ungkap Penjualan Bayi di Pekanbaru
- 3 Wanita Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Seorang Bidan Terlibat
- Pasutri yang Telantarkan Bayi di Rumah Sakit Ditangkap Polisi
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- IDI Kota Rembang Berikan Informasi Pengobatan Pneumonia Pada Bayi, Tolong Disimak!
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook