Jual Dua Anak Kandung, Tutik: Saya Sudah Kompromi dengan Suami
Senin, 20 Januari 2025 – 19:45 WIB

Pasutri bernama Zulkifli dan Tutik yang ditangkap polisi lantaran terlibat sindikat penjualan bayi. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.
“Anak yang pertama saya dapat Rp 2 juta, kedua Rp 5 juta. Saya sudah kompromi dengan suami,” ungkapnya.
Kini ZK dan TH sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(mcr36/jpnn)
Polresta Pekanbaru menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ZK alias Zulkifli dan TH alias Tutik karena menjual bayi kandungnya senilai Rp 2 juta da
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Smile Train Indonesia Ajak Masyarakat Atasi Bibir Sumbing Bayi & Anak-Anak
- 5 Jenis Buah yang Aman Dikonsumsi Bayi Anda
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Menyamar Jadi Pembeli, Ketua Komnas PA Riau Ungkap Penjualan Bayi di Pekanbaru