Jual Enam Primata Secara Online, Pria Asal Ciamis Dibekuk
Selasa, 29 Oktober 2019 – 20:02 WIB
Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan. (cuy/jpnn)
Pelaku beraksi sudah sekitar dua bulan lalu. Mulanya, dia ditawari jenis primata seperti lutung oleh pemburu. Dari situ mulai ketagihan memperjualbelikan satwa dilindungi itu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Primata Langka di Bandara Soetta, Pelakunya WN Mesir
- Kulit Harimau Sumatra Dijual Rp 15 Juta
- Tenggiling Dibunuh di Padang Sidempuan, 41 Kg Sisiknya Dijual ke Pekanbaru
- Kajol Dukung Ganjar Dukung Pelestarian Hewan Dilindungi di Sukabumi
- Polisi Tangkap Penjual Tulang Gajah, Sebegini Keuntungan yang Didapat