Jual Ganja, Dua Remaja Diupah Rp300 Ribu
jpnn.com - BEKASI - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan olah TKP di rumah kontarakan dua remaja di RT 03 RW 02, Jalan KH Mas Mansyur, Kampung Mede, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (28/11).
Direktur Narkotika BNN, Alami Sugiyo menyampaikan, olah TKP kelanjutan dari penangkapan 2 remaja D (16) dan RF (17) di kontrakannya, 26 November 2014 lalu.
Kedua tersangka adalah teman sejak kecil yang mendapatkan pekerjaan menjual narkoba dari pria bernisial FAZ. R Bertugas mencatat setiap paket yang laku terjual, sedangkan D bertugas mengantar ganja yang sudah dipaketkan.
“Dua remaja ini adalah remaja putus sekolah, sehari-hari menyopir angkot K11 jurusan Bantargebang, yang menjual ganja dan juga mengkonsumsinya,” jelas Sugiyo.
Upah menjual ganja kata Sugiyo, D dan R dibayar Rp300 ribu. Sementara tersangka lainnya FAZ kata Sugiyo, berhasil ditangkap Polsek Pulau Tidung di sebuah penginapan. Dari tangan tersangka polisi menyita 11 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas 9 paket. (van/jpnn)
BEKASI - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan olah TKP di rumah kontarakan dua remaja di RT 03 RW 02, Jalan KH Mas Mansyur, Kampung Mede, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara