Jual Ganja, Mayjen Harapan Sitompul Ditangkap
Minggu, 01 Agustus 2010 – 07:06 WIB

Jual Ganja, Mayjen Harapan Sitompul Ditangkap
Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Cahyo Budisiswanto melalui Kapolsek AKP Ari Mujiono SIk saat dikonfirmasi mebenarkan telah mengamankan tersangka. "Tersangka akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Ari. (guh/fuz/jpnn)
PELEMBANG- Aparat Polsek Ilir Timur, Palembang berhasil menangkap Mayjen Harahap Sitompul (20) karena menjual narkoba jenis ganja. Hanya saja, Mayjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon