Jual Hasil Curian di Medsos, Kawanan Maling Asal Lampung Digulung Polisi
Rabu, 29 Januari 2020 – 23:59 WIB
Selama tiga bulan kelompok ini beroperasi, diketahui ada sekitar 65 lokasi yang telah disatroni oleh tiga kelompok tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadahan.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kepada empat pelaku dan Pasal 480 KUHP kepada si penadah dengan ancaman empat tahun," ujarnya.(antara/jpnn)
Kelompok maling sepeda motor asal Lampung yang kerap beraksi di wilayah Tangerang digulung jajaran Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib