Jual Hasil Curian di Medsos, Kawanan Maling Asal Lampung Digulung Polisi
Rabu, 29 Januari 2020 – 23:59 WIB

Penyidik Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu sepekan berhasil membekuk 11 maling sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Selama tiga bulan kelompok ini beroperasi, diketahui ada sekitar 65 lokasi yang telah disatroni oleh tiga kelompok tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadahan.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kepada empat pelaku dan Pasal 480 KUHP kepada si penadah dengan ancaman empat tahun," ujarnya.(antara/jpnn)
Kelompok maling sepeda motor asal Lampung yang kerap beraksi di wilayah Tangerang digulung jajaran Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap