Jual Hasil Curian ke Polisi, Masuk Sel Lagi
jpnn.com - DELITUA - Tiga kali keluar masuk penjara, tak membuat Roy Gia Tarigan (23) jera. Warga Jalan Plamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan inipun kembali ditangkap karena mencuri.
Kemarin (25/10) sore, pria yang akrab disapa Gia ini ditangkap polisi saat bertransaksi hasil curiannya di Simpang Melati, Kecamatan Medan Selayang.
“Tersangka berhasil ditangkap setelah petugas menyaru sebagai pembeli atas barang curian mereka, “ujar Kapolsek delitua Kompol Anggoro Wicaksono didampingi Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu, SH MH.
Anggoro mengatakan, Gia ditangkap setelah Arbin Siregar (32). Warga Jalan Plamboyan Raya Gang Ginting, Kelurahan Medan Selayang ini melaporkan kalau rumahnya kemalingan hingga harta bendanya berupa satu unit televisi 21 inci, Leptob dan sebuah Tablet dengan kerugian total Rp12 juta.
“Setelah kita selidiki, pelakunya mengarah kepada tersangka. Lalu kita lakukan penyamaran untuk menangkap tersangka,”sambung Martualesi Sitepu.
Selain tersangka, lanjut Martualesi, pihaknya juga masih mengejar teman Gia berinisial O. “Si O sudah masuk dalam pencarian orang,”tandasnya.
Sementara Gia yang ditemui mengakui kalau dirinya telah 3 kali dipenjara dalam berbagai kasus kejahatan.”Saya menyesal kali. Pokoknya tobat lah kali ini,”ujar Gia sembari menunduk. (cr2/han)
DELITUA - Tiga kali keluar masuk penjara, tak membuat Roy Gia Tarigan (23) jera. Warga Jalan Plamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Objek Wisata Gunung Kemukus Sragen Dijadikan Lokasi Prostitusi
- Bea Cukai Purwokerto Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Tampang Geng Motor Bersenjata Tajam Pengeroyok Warga di SPBU
- 3 Pria Rampok Agen BRILink di Rohil, Pelaku Lepaskan Tembakan 2 Kali, Gasak Rp 50 Juta
- Pria di Bogor Tewas Ditembak OTK, Warga Beri Kesaksian Begini Tentang Korban
- Ditangkap di Bandung, Pelaku Pembunuhan di Jaktim Selalu Berpindah-pindah