Jual Hasil Curian ke Polisi, Masuk Sel Lagi
jpnn.com - DELITUA - Tiga kali keluar masuk penjara, tak membuat Roy Gia Tarigan (23) jera. Warga Jalan Plamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan inipun kembali ditangkap karena mencuri.
Kemarin (25/10) sore, pria yang akrab disapa Gia ini ditangkap polisi saat bertransaksi hasil curiannya di Simpang Melati, Kecamatan Medan Selayang.
“Tersangka berhasil ditangkap setelah petugas menyaru sebagai pembeli atas barang curian mereka, “ujar Kapolsek delitua Kompol Anggoro Wicaksono didampingi Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu, SH MH.
Anggoro mengatakan, Gia ditangkap setelah Arbin Siregar (32). Warga Jalan Plamboyan Raya Gang Ginting, Kelurahan Medan Selayang ini melaporkan kalau rumahnya kemalingan hingga harta bendanya berupa satu unit televisi 21 inci, Leptob dan sebuah Tablet dengan kerugian total Rp12 juta.
“Setelah kita selidiki, pelakunya mengarah kepada tersangka. Lalu kita lakukan penyamaran untuk menangkap tersangka,”sambung Martualesi Sitepu.
Selain tersangka, lanjut Martualesi, pihaknya juga masih mengejar teman Gia berinisial O. “Si O sudah masuk dalam pencarian orang,”tandasnya.
Sementara Gia yang ditemui mengakui kalau dirinya telah 3 kali dipenjara dalam berbagai kasus kejahatan.”Saya menyesal kali. Pokoknya tobat lah kali ini,”ujar Gia sembari menunduk. (cr2/han)
DELITUA - Tiga kali keluar masuk penjara, tak membuat Roy Gia Tarigan (23) jera. Warga Jalan Plamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri