Jual Ijazah Palsu, Dua Guru SD Dibekuk

jpnn.com - MANOKWARI - Dua orang oknum guru sekolah dasar (SD), masing-masing RB (55 tahun) dan MA (35) ditahan di Polres Manokwari. Selain itu, polisi juga menahan istri MA berinisial RA (32) Tahun). Ketiganya diduga membuat ijazah palsu dan diperjualbelikan kepada warga di Kabupaten Manokwari Selatan.
Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Irianto Jhon, Minggu (21/9) mengatakan kasus pemalsuan ijazah tersebut awalnya ditangani Polsek Ransiki. Namun, Rabu (17/9) lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Manokwari untuk diproses lebih lanjut.
Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda. Untuk tersangka RB ditangkap di Kampung Kobrei, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan sekitar pukul 13.30 Wit. Sementara tersangka MA dan istrinya RA ditangkap di Kampung Dembek Distrik Ransiki sekitar pukul 17.00 Wit. Ketiga tersangka ditangkap sebelum turun ke Kota Manokwari untuk membeli blangko.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 14 stempel dinas pendidikan dan puluhan ijazah palsu yang disimpan dalam dua buah master map. Selain itu, dari tangan MA dan RA, Polsek Ransiki juga mangamankan satu bom molotof yang dikemas di dalam botol M150.
Hasil pemeriksaan, ketiga tersangka telah beraksi sekitar 3 tahun yang lalu. Bahkan, hingga saat ini telah berhasil membuat dan menjual ijazah palsu kepada 200 warga. Setiap ijasah, tersangka menjualnya seharga Rp 1,5 juta.(sr)
MANOKWARI - Dua orang oknum guru sekolah dasar (SD), masing-masing RB (55 tahun) dan MA (35) ditahan di Polres Manokwari. Selain itu, polisi juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- Oknum TNI Diduga Melindungi Tambang Emas Ilegal, Ini Respons Kodam Pattimura
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- 3 Pemudik Asal Depok Tewas Kecelakaan di Jalur Kamojang
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar