Jual Istri Sendiri, Tinggal Pilih Layanan Threesome atau Tukar Pasangan
Kamis, 24 November 2016 – 06:32 WIB

Pasutri pelaku prostitusi online dan perdagangan manusia. Foto: pojokpitu/JPG
Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti satu unit handphone, uang tunai Rp 300 ribu rupiah, tagihan hotel serta buku nikah pasutri tersebut.
Keduanya akan dijerat dengan tindak pidana memperdagangkan orang dan mempermudah untuk dilakukannya perbuatan cabul, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Tabrak Fortuner, Xenia Bermuatan Jeriken Pertalite Ditinggal Kabur Sopirnya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Mayat Mr X Ditemukan Mengapung Tanpa Busana di Sungai Semarang
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta