Jual Ivermectin Seharga Rp 475 Ribu, Toko Obat di Matraman Disegel, Pemiliknya Ditangkap
Selasa, 06 Juli 2021 – 16:57 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Namun, status R saat ini masih saksi dan penyidik tengah mendalami penjualan obat Covid-19 itu.
Sementara toko obatnya untuk sementara disegel oleh polisi.
"Kami amankan pemilik tokonya inisialnya R. Sekarang ini masih pendalaman pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tutur Yusri. (cr3/jpnn)
Tim Polda Metro Jaya menindak salah satu toko obat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur yang menjual mahal obat Ivermectin.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa