Jual Kosmetik Ilegal Antarkan Ibu Muda Ini Masuk Bui
jpnn.com - jpnn.com - Berjualan aneka kosmetik ilegal mengantarkan Pipit, 30, ke balik bui. Ibu dua anak itu dihadirkan dalam gelar perkara di gedung Satres Narkoba Polresta Palembang, Senin (6/3).
Warga Kecamatan Gandus itu ketahuan menjual kosmetik yang diduga berbahaya terhadap kesehatan dan kulit. Nilai produknya sekitar Rp 500 ribu.
“Aku dapat untung Rp 3 ribu dari satu produk yang terjual,” ujarnya.
Tersangka mengaku tidak tahu kalau kosmetik yang dijualnya mengandung bahan berbahaya. Sembari tertunduk, dia mengungkapkan baru tiga bulan terakhir aneka menjual produk kecantikan tersebut di Pasar Tangga Buntung.
Dia mengaku mendapatkan barang berbahaya itu dari salah seorang sales yang menawarkan kepadanya dengan harga murah.
“Jadi aku tertarik untuk menjualnya kembali,” bebernya. Dalam sehari, dia rata-rata mendapatkan pendapatan kotor Rp100 ribu, termasuk modal.
“Kadang sepi, kadang ramai,” cetusnya seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Aparat Satres Narkoba Polresta juga berhasil membekuk enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Enam tersangka kasus narkoba tersebut, masing-masing Yunus (32), Ariyadi (24), Edo (25), Denny (30), Suyanto (26) dan Edi (31).
Berjualan aneka kosmetik ilegal mengantarkan Pipit, 30, ke balik bui. Ibu dua anak itu dihadirkan dalam gelar perkara di gedung Satres Narkoba
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Jembatan Gantung di Lubuklinggau Putus, 8 Orang Terluka, Begini Kondisinya
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Pria di Ogan Ilir Tewas Tergantung di Depan Rumah
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024