Jual Kosmetik Ilegal Antarkan Ibu Muda Ini Masuk Bui

Pengakuan, Yunus (30), dia mendapatkan barang haram itu dari seorang temannya.
Tersangka berdalih tak mengetahui kalau yang didapatnya sabu-sabu. Tersangka lain, Deny (30) berhasil diamankan beserta lima paket sabu dalam plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok. “Saya juga mendapatkannya dari teman,” akunya.
Kasat Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rusdiansyah menjelaskan, penjual kosmetik dan enam pengedar narkoba hasil tangkapan seminggu terakhir. “Kami lakukan penangkapan berdasar informasi dari masyarakat,” jelasnya.
Semua tersangka diringkus dari tempat berbeda. “Ada yang dari wilayah Seberang Ulu dan Seberang Ilir,” ungkap Rusdiansyah. Jumlah barang bukti sabu yang disita dari keempat tersangka mencapai 25 gram atau senilai Rp30 juta.
Sedangkan untuk kosmetik ilegal yang berhasil diamankan, didapati informasi bahwa didatangkan dari Jakarta untuk dipasarkan ke Palembang. “Kami masih cari distributornya disini,” tandasnya. (chy)
Berjualan aneka kosmetik ilegal mengantarkan Pipit, 30, ke balik bui. Ibu dua anak itu dihadirkan dalam gelar perkara di gedung Satres Narkoba
Redaktur & Reporter : Budi
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas